Tutup Iklan X

Gagahi Anak di Bawah Umur, Pria Asal Purwoharjo Banyuwangi Ditangkap Polisi

“Dari pengakuan dalam melampiaskan nafsu birahinya hingga dua kali dan mengakibatkan korban hamil, ” jelas AKP Budi Hermawan.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat Unit Reskirm Polsek Purwoharjo dengan Pasal 76 huruf D dan atau pasal 76 huruf E jo pasal 81 Ayat ( 2 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang  Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.(DIN/DIK)