Hanya dalam Waktu Dua Hari Polisi Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Pembunuh Sumila
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan seumur hidup atau 20 tahun.(DIN/DIC)
Halaman : 1 2
aparatbantuandesahukumidentitasjawa timurJenazahkabupatenKabupaten banyuwangiKapolresta BanyuwangikecamatanKecamatan PurwoharjoKecamatan Tegaldlimokepolisiankorbanmapolresta banyuwangiPelakupembunuhanpembunuhan berencanapolpolrestapolresta banyuwangiprosespurwoharjosungaitegaldlimotersangkawargawringinpitu