Kerjasama Tiga Instansi Banyuwangi untuk Cegah Bahaya Pernikahan Dini
BANYUWANGIHITS.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), dan Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi resmi menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) terkait layanan rekomendasi psikologis dan kesehatan reproduksi bagi pemohon dispensasi kawin, pada Rabu (25/9). Kerja sama ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif pernikahan anak di bawah umur, yang berisiko tinggi bagi kesehatan fisik dan mental.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua PA Banyuwangi, H. Husnul Muhyidin, Kepala Dinsos Henik Setyorini, dan Kepala Dinkes Amir Hidayat. Mereka sepakat untuk memastikan bahwa setiap permohonan dispensasi pernikahan melibatkan evaluasi yang lebih ketat terkait kematangan psikologis dan kesehatan reproduksi calon pengantin di bawah umur.
Kepala Dinkes Amir Hidayat menyatakan dukungannya terhadap kerja sama ini. Menurutnya, pernikahan dini memiliki konsekuensi serius, terutama bagi remaja putri yang belum matang secara fisik dan reproduksi. Ia menyebutkan berbagai risiko kesehatan yang mengancam, seperti komplikasi kehamilan, bayi lahir dengan berat badan rendah (BBLR), stunting, serta peningkatan risiko kematian ibu dan bayi.
“Pernikahan di usia kurang dari 19 tahun perlu dicegah secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak,” tegas Amir.
Sementara itu, Kepala Dinsos PPKB Henik Setyorini menjelaskan dalam perjanjian tersebut, terdapat dua syarat tambahan yang harus dipenuhi pemohon dispensasi nikah. Pertama, surat rekomendasi kematangan psikologis dari psikolog Dinsos untuk menilai tingkat kematangan mental. Kedua, surat rekomendasi kesehatan dan kematangan reproduksi yang akan difasilitasi oleh Dinkes.
“Hasil dari pemeriksaan psikologis dan kesehatan akan menjadi bahan pertimbangan hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan layak tidaknya permohonan dispensasi kawin tersebut,” ujar Henik.
Henik menegaskan bahwa tujuan skema ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk melindungi anak-anak dari risiko pernikahan dini. Melalui MoU ini, diharapkan pernikahan anak bisa ditekan, sehingga angka perceraian, kematian ibu dan bayi, serta kasus stunting di Banyuwangi dapat menurun.
“Kami berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas program ini demi mencapai tujuan jangka panjang melindungi anak dan remaja dari bahaya pernikahan dini,” pungkas Henik. (GAN/SUC)