Tutup Iklan X

Diparkir di Depan Rumah, Sepeda Motor Milik Warga Muncar Disikat Maling

Sepeda Motor Honda Supra Bernopol P 2560 UG yang Jadi Sasaran Maling di Muncar, Banyuwangi, Sabtu (09/12)

 

Banyuwangihits.id – Polsek Muncar berhasil amankan tersangka pencuri sepeda motor di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (09/12/23). Pernyataan tersebut disampaikan Kapolsek Muncar AKP Ali Masduki saat ditemui Jurnalis Banyuwangihits di kantornya.

“Pencurian terjadi sekitar pukul tiga sore,” ujar AKP Ali Masduki.

AKP Ali Masduki mengatakan, pelaku berinisial KU (42) warga Dusun Sampangan RT 04 RW 01, Desa Kedungrejo, Muncar, Banyuwangi. Sementara, korban bernama Moh. Yusup Ibrahim (39), warga Dusun Krajan RT 02 RW 01, Desa Tapanrejo, Muncar, Banyuwangi.

Pucuk pimpinan Polsek Muncar itu menjelaskan, kronologi bermula sekitar pukul 11.00 WIB, Moh. Yusup Ibrahim memarkir Sepeda Motor Honda Supra bernopol P 2560 UG miliknya di depan rumah tanpa dikunci stang. Sekitar pukul 15.00 WIB, Moh. Yusup Ibrahim keluar rumah dan mendapati sepeda motornya sudah dituntun oleh KU (42).

Menyaksikan hal tersebut, Yusup pun mengamankan KU (42). Saat itu, sepeda motor sudah dalam kondisi hidup meski tanpa kunci sepeda motor. Saat ditanya, pelaku mengaku telah menghidupkan motor menggunakan kunci milik temannya bernama Mujiono yang berhasil kabur. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Muncar.

“Atas tindak kejahatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana tertuang dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 e KUHP,” tandas AKP Ali Masduki. (DIN/IND)