Hendak Dikirim ke Bali, 120 Kg Hiu Segar Ilegal Digagalkan di Banyuwangi.

BANYUWANGIHITS.ID – Petugas Karantina Jawa Timur Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang, Banyuwangi, berhasil menggagalkan upaya pengiriman hiu segar menuju Denpasar, Bali. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 120 kilogram hiu segar yang disamarkan di antara komoditas perikanan lain dan kini ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula saat pengirim mengajukan permohonan tindakan karantina untuk sertifikasi komoditas ikan marlin sebanyak delapan kali pada Rabu (10/12/2025). Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian jenis, jumlah, dan ukuran komoditas yang diajukan.
“Didapatkan hiu segar seberat 120 kg yang disembunyikan dalam 2 koli,” kata Koordinator Karantina Ikan di Satpel Pelabuhan Ketapang, Indah Praptiasih, dalam keterangan tertulis yang dikirim, Senin (15/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui sebagian hiu segar tersebut telah dipotong-potong dan dicampur dengan tumpukan ikan marlin yang diajukan dalam permohonan karantina. Atas temuan itu, Petugas Karantina langsung berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL-KKP) untuk melakukan identifikasi jenis hiu yang diamankan.
Hasil identifikasi menunjukkan bahwa 120 kilogram hiu segar tersebut terdiri dari tiga jenis, yakni hiu martil bergerigi (Sphyrna lewini), hiu tikus mata besar (Alopias superciliosus), dan hiu sutra (Carcharhinus falciformis). Seluruh komoditas tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen pendukung yang sah.
Ketiga jenis hiu tersebut termasuk dalam daftar Apendiks II CITES, sehingga perdagangan dan pemanfaatannya diatur serta diawasi secara ketat oleh negara agar tidak mengancam kelestarian populasinya di alam liar.
“Selanjutnya terhadap barang tersebut dilakukan penahanan sementara di Kantor Satuan Pelayanan Ketapang Banyuwangi. Dan akan dilakukan penelusuran kepemilikan muatan atau pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, menegaskan bahwa penggagalan pengiriman ilegal tersebut merupakan langkah pencegahan untuk memastikan setiap komoditas perikanan yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina serta mematuhi regulasi perlindungan spesies, baik nasional maupun internasional.
“Ini upaya tegas kami untuk ikut serta menjaga kelestarian ekosistem laut yang dilindungi. Kami himbau kepada masyarakat untuk patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya. (Redaksi)
