Tutup Iklan X

Lima Poin Bermasalah dalam UU Cipta Kerja, Aktivis GMNI Banyuwangi Desak DPR Bertindak

Roby Aktivis GMNI Banyuwangi dan Mahasiswa S2 Hukum Universitas Airlangga. Foto : Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Momentum Hari Buruh yang jatuh tiap tanggal 1 Mei menjadi hari penting bagi seluruh elemen pekerja, termasuk buruh pabrik, Petani, dan Mahasiswa, untuk menyuarakan keadilan dan perlindungan yang layak. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Banyuwangi, yang akrab disapa Roby. Anak muda yang sedang menempuh S2 Hukum di Universitas Airlangga mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi pada demo yang digelar pada Kamis (01/05).

Salah satu sorotan utama adalah ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia dalam dunia kerja. Akibatnya, standar usia menjadi alat penyisihan pencari kerja tanpa perlindungan yang jelas dari negara.

Lima poin penting di putusan MK yang menjadi perhatian adalah dominasi tenaga kerja asing dibanding tenaga kerja lokal, Perpanjangan Masa Kontrak Kerja (PMKK) hingga lima tahun, pengalihan beban kerja outsourcing yang merugikan pekerja, pengurangan hari kerja, serta standar penghasilan yang tidak menjamin hidup layak. Atas hal itulah, Aktivis GMNI Banyuwangi Roby mendesak DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk mengambil tindakan.

Baca juga :  Banyuwangi Bantu Pemulangan Jenazah PMI yang Meninggal di Kamboja

“Ini bukan sekadar soal hukum, ini soal keadilan sosial yang harus ditegakkan. Negara tidak boleh membiarkan diskriminasi buruh terus berlangsung,” ujar Roby, Aktivis GMNI Banyuwangi.

Hari Buruh juga menjadi tamparan keras agar pemimpin yang menjadi wakil rakyat memperjuangkan hak-hak buruh yang selama ini dipinggirkan dalam sistem ketenagakerjaan. (Redaksi)