Pengedar Rokok Tanpa Cukai Diamankan Polisi

BANYUWANGIHITS.ID – Kapolsek bersama anggota Unit Reskrim Polsek Gambiran telah berhasil mengamankan seorang laki – laki yang diduga telah melakukan tindak pidana menjual rokok tanpa cukai.
Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo mengatakan, setelah ada laporan dari masyarakat pihaknya bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan teryata benar ada seseorang yang menjual rokok polos tanpa cukai di sebuah rumah di Dusun Bulusari, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran,” kata Kapolsek Gambiran.
Pelaku yang diamankan atas nama HW (26), warga Dusun Yosowinagun, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran.
Barang bukti yang disita 35 sloop rokok merk DALILL BOLD putih, 12 sloop merk DALILL BOLD hitam, 7 sloop merk ROMEO, 9 sloop merk Aswad, 20 sloop merk Sly Mild, 9 sloop merk Gudang Ganam dan 15 sloop merk Gs Pro.
“Total barang buktinya yang kita amankan 107 slop rokok berbagai merk,” tutur AKP Setiyo Widodo.
AKP Setiyo Widodo menjelaskan, Rabu 11 Mei 2022 pukul 20.00 WIB pelaku sedang menawarkan rokok polos tanpa cukai itu.
“Malam itu kami langsung mengamankan pelaku yang diduga telah menawarkan atau mengedarkan dan menjual rokok polos tanpa cukai,” tegasnya.
Sebanyak 107 slop rokok berbagai merk itu diakui oleh pelaku dibeli dari seseorang berinisial MH yang kini masih DPO.
“DPO tinggal di Dusun Sukomukti, Desa Sukorejo, Kecamatan
Bangorejo,” terang Kapolsek.
Kasus ini kemudian diserahkan oleh Polsek Gambiran kepada petugas Bea dan Cukai untuk ditindaklanjuti. (DIN/YAT)