Ini Persyaratan Naik Kereta Api di Daop 9 Jember Pada Masa PPKM Darurat
BANYUWANGI, Banyuwangihits- Pada masa PPKM Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah, PT KAI Daop 9 Jember akan menerapkan beberapa persyaratan khusus sesuai aturan SE Kemenhub no.42 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Vice President Daop 9 Jember Broer Rizal mengatakan, mulai 5 – 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Daop 9 Jember wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Khusus perjalanan KA Jarak Jauh, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama,”ujar Bore Rizal Sabtu (3/7/2021)
Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...