Tutup Iklan X

Ini Persyaratan Naik Kereta Api di Daop 9 Jember Pada Masa PPKM Darurat

Situasi Stasiun Banyuwangi Kota Pada Masa Pemberlakukan PPKM Darurat Covid-19. (Dok HUMAS PT KAI Daop 9 Jember/  Banyuwangi Hits)
Situasi Stasiun Banyuwangi Kota Pada Masa Pemberlakukan PPKM Darurat Covid-19. (Dok HUMAS PT KAI Daop 9 Jember/ Banyuwangi Hits)

BANYUWANGI, Banyuwangihits- Pada masa PPKM Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah, PT KAI Daop 9 Jember akan menerapkan beberapa persyaratan khusus sesuai aturan SE Kemenhub no.42 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Vice President Daop 9 Jember Broer Rizal mengatakan, mulai 5 – 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Daop 9 Jember wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Khusus perjalanan KA Jarak Jauh, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama,”ujar Bore Rizal Sabtu (3/7/2021)

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

“Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,”tambahnya

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Broer menjelaskan, selain dari persyaratan tersebut, operasional KA di Daop 9 Jember mengalami beberapa penyesuaian.

“Beberapa KA yang beroperasi pada tanggal 3 -20 Juli diantaranya, KA Tawangalun (314 – 313) Relasi Ketapang – Malang Kota Lama (PP), KA Sri Tanjung (288 – 287) Relasi Ketapang – Lempuyangan (PP), KA Wijayakusuma (118 – 115 – 116 – 117) Relasi Ketapang – Cilacap (PP) dan, KA Probowangi (318 – 317) Relasi Ketapang – Surabaya Gubeng (PP),”kata Broer Rizal

Baca juga :  Mobil Minibus Tertabrak KA Probowangi di Perlintasan Tak Terjaga, Beruntung Tak Ada Korban

Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, Daop 9 juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun.  Hal ini juga dalam rangka mendukung program vaksinasi covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah guna memutus rantai penyebaran Covid- 19.

“Layanan vaksinasi itu sendiri untuk sementara hanya ada di Stasiun Jember yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. Pelayanan dimulai pukul 08.00, dan untuk saat ini kuota kami terbatas 20 pelanggan  per hari, “ tambah Broer.

Adapun Persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun diantaranya,  Berusia 18 Tahun keatas, Menunjukkan kode boking yang sudah dibayar atau tiket KA antar kota yang berlaku, Memiliki KTP (NIK diperlukan pendataan dan sertifikasi vaksin), Data paling lambat H – 1 sebelum waktu keberangkatan KA, dan Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin Covid -19.

Selain itu Daop 9 juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di dua Stasiun, Jember dan Ketapang. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin.

“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Broer.

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%.

Baca juga :  Kecelakaan Tunggal Ditikungan Tajam, Mobil Tabrak Tugu di Cluring, Satu Orang Meninggal Dunia

Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50% untuk KA Lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“Pada masa PPKM Darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional Kereta Api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah,” kata Broer.

Untuk mengetahui KA yang masih beroperasi pada masa PPKM Darurat, pelanggan dapat mengeceknya melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100%. Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

“Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya,” ujar Broer.

Info selengkapnya terkait perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.

“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid – 19 di Indonesia,” tutup Broer. (hms PT KAI /her)