Dukung PPKM Darurat Dandim 0825 Bersama Forkopimda Laksanakan Sidak Di Sejumlah Pusat Keramaian
BANYUWANGI, Banyuwangihits-Dalam rangka pengendalian penyebaran virus covid-19 Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, S.I.P., M.I. Pol. Dandim 0825/Banyuwangi bersama Forkopimda melaksanakan sidak disejumlah pusat keramaian dan fasilitas umum yang ada di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Sesuai dengan pengumuman yang di keluarkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Canal Youtube Sekretariat Presiden pada hari Kamis 1 Juli 2021, bahwa pemerintah telah mengumumkan PPKM Darurat untuk diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali berlaku TMT tanggal 3 sampai tanggal 20 Juli 2021
Adapun sasaran sidak pemberlakuan PPKM darurat yang di laksanakan Dandim bersama Forkopimda seperti pelabuhan, warung makan, pusat perbelanjaan, cafe, restoran dan warung plengsengan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB dengan tujuan mengecek masyarakat dalam mentaati peraturan PPKM berskala mikro yang dikeluarkan oleh bapak Presiden.
“Kami menghimbau supaya masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi untuk mematuhi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat jangan membuat kerumunan, ayo kita cegah penyebaran virus covid-19,”ujar Dandim 0825 Banyuwangi Yuli Eko Purwanto
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...