Tutup Iklan X

Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Sapi di Glenmore, Dua Tersangka Termasuk Penadah Diamankan.

Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak jenis sapi di wilayah Kecamatan Glenmore. Foto: Redaksi BanyuwangiHits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat pedesaan kembali membuahkan hasil. Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak jenis sapi beserta penadahan barang hasil kejahatan di wilayah Kecamatan Glenmore, Rabu (8/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, yang kehilangan satu ekor sapi jenis Limosin pada akhir Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka berinisial AA (44), warga Silo, Kabupaten Jember, yang diduga berperan sebagai penadah. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sapi hasil curian tersebut diperoleh dari tersangka S (43), warga Kecamatan Glenmore.

“Upaya penegakan hukum ini merupakan bentuk respon cepat kami atas laporan masyarakat. Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut” jelas Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan.

Baca juga :  Wamenhub Suntana Tinjau Langsung Antrean Kendaraan Pemudik Bali–Jawa di Gilimanuk, ASDP Terapkan Skema TBB.

Kapolresta Banyuwangi juga mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus yang merugikan para peternak tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya di sektor peternakan.

Menurutnya, pencurian hewan ternak bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap mata pencaharian masyarakat kecil.

“Kami menghimbau warga untuk selalu waspada dan memperkuat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di area kandang ternak,” katanya.

Polresta Banyuwangi memastikan akan terus menindak tegas setiap pelaku, baik pencuri maupun pihak yang terlibat dalam penadahan hasil kejahatan.

“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 477 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian hewan ternak. Sementara itu, tersangka AA dikenakan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.

Saat ini, Polresta Banyuwangi masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukumnya. (Redaksi)