Tutup Iklan X

Menjadi Korban Penggelapan dan Penipuan, Warga Kecamatan Rogojampi Tersenyum Mobilnya dikembalikan Polisi Tanpa Syarat

Kepolisian Sektor (Polsek) Rogojampi, Polresta Banyuwangi, berhasil ungkap kasus penipuan atau penggelapan mobil pick up Daihatsu Grand Max bernopol P 8067 VG milik warga Dusun Bolot, Desa Alian, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Foto : Jaenuddin Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Rogojampi, Polresta Banyuwangi, berhasil ungkap kasus penipuan atau penggelapan mobil pick up Daihatsu Grand Max bernopol P 8067 VG milik warga Dusun Bolot, Desa Alian, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Setelah empat bulan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, Unit Reskrim Polsek Rogojampi akhirnya dapat menyita barang bukti kendaraan Pick Up senilai Rp. 70.000.000,-.

Kapolsek Rogojampi Kompol Impron, melalui Kanit Reskrim IPDA Ocky Heru Prasetyo mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan terungkap setelah Unit Reskrim bekerja secara inten hampir 4 bulan melakukan penyelidikan.

“Kalau kejadian di rumah Pelapor sekitar pukul satu siang,” kata IPDA Ocky Heru Prasetyo, Selasa (16/09/25).

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Rogojampi memeriksa beberapa saksi Kaseri dan Mahpiyah warga Dusun Kedawung, Desa Aliyan. Sementara kronologi perkara ini bermula saat Agus Santoso meminjamkan mobil pick up pada NH (terduga Pelaku) pada 23 April 2025. Naasnya kendaraan tidak kunjung dikembalikan terduga pelaku hingga perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Rogojampi.

Baca juga :  Saluran Air di Pinggiran Kota Menjadi Sasaran Optimalisasi Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi

“Dari keterangan saksi mobil tersebut dibawa oleh NH dan kawan-kawanya yang tidak dikenal ke wilayah Asembagus, Kabupaten Situbondo,” tegas IPDA Ocky.

Selanjutnya pada Minggu(14/09/25) Unit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan mobil pelapor di wilayah Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Setelah dilakukan pengecekan, keberadaan mobil terparkir di SPBU Bangsring dengen kunci mobil beserta STNK berada di dalam mobil.

“Anggota Unit Reskrim langsung mengamankan kendaraan untuk di bawa ke Mapolsek Rogojampi,” jelas Kanit Reskrim Polsek Rogojampi.

Sehari setelah pengamanan kendaraan, Kepolisian Sektor Rogojampi memanggil Pelapor untuk mengembalikan kendaraan Pick Up jenis Grand Max bernopol P 8067 VG beserta Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK).

Wajah bahagia tersirat pada pelapor Agus Santoso, tak pelak ucapan terima kasih pada Kapolresta Banyuwangi, Kapolsek Rogojampi, Kanit Reskrim beserta anggota Unit Reskrim disampaikan sembari menerima konci mobil, STNK, dan Mobil Pick Up Tersebut.

“Terima kasih Bapak Kapolsek, Pak Kanit Reskrim, dan Anggota Unit Reskrim yang telah menemukan mobil saya. Alhamdulilah mobil saya dapat ketemu dan diberikan tanpa persyaratan,” ungkap Agus.

Sementara itu, hingga saat ini, terduga pelaku masih dalam Lidik Unit Reskrim Polsek Rogojampi.(DIN/SUC)