Tutup Iklan X

Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Firli Bahuri. Foto: Tangkap Layar/detikcom

 

Banyuwangihits.id – Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK pada 28 Desember dengan Nomor 129/P Tahun 2023. Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Keputusan presiden berlaku sejak tanggal penetapan.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/23).

Ari menjelaskan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan utama dalam Keputusan Presiden tersebut, mulai dari surat pengunduran diri yang diserahkan Firli Bahuri, putusan dewan pengawas KPK terkait pelanggaran etik, hingga UU tentang KPK.

“Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Bp. Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” terang Ari.

Baca juga :  Balita Terpeleset dan Hanyut di Sungai Sobo saat Bermain, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

Sebagai informasi, Firli mengajukan pengunduran diri sebagai ketua KPK sebelum dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK. Surat pengunduran diri itu dikirim Firli kepada Presiden Jokowi pada Senin (18/12/23).

Namun pada Jumat (22/12/23), Kemensetneg menyatakan surat pengunduran Firli tidak dapat diproses oleh Presiden Jokowi dengan alasan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU KPK. Firli pun merevisi surat tersebut dan kembali mengirimkannya Kemensetneg.

Pada Rabu (27/12/23), Dewas KPK mengumumkan putusan etik terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli. Hasilnya, Dewas memberi sanksi etik berat berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan perbedaan antara mengundurkan diri dengan diminta mengundurkan diri karena adanya sanksi etik. Hal itu menjadi alasan Dewas KPK meminta Firli mundur meskipun sebelumnya Firli telah mengajukan pengunduran diri kepada presiden.

“Saya pikir harus juga kita bedakan antara yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, itu kan diatur dalam Pasal 32 memang, bisa mengajukan pengunduran diri. Tapi dalam hal ini ada sanksi juga dari Dewan Pengawas untuk diminta dia harus mengundurkan diri, itu kan beda. Sendiri mengundurkan diri dengan disuruh mengundurkan diri karena ada sanksi etik. Jadi ini dua hal yang berbeda,” kata Albertina Ho usai putusan sidang etik Firli di kantor Dewas KPK, Jumat (29/12/23).

Baca juga :  Banting Setir ke Kanan, Truk Tabrak Mobil Agya di Jalan Wongsorejo Banyuwangi

Albertina juga meminta publik tidak menilai bahwa sanksi Dewas KPK yang diberikan untuk Firli merupakan antiklimaks.

“Jadi jangan dipikir ‘wah antiklimaks, dia kan sudah mengundurkan diri’,” tambahnya.

Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Dewas mengatakan, Firli tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada para pimpinan KPK lain sehingga diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku.

Selanjutnya, Firli dinyatakan melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 huruf e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Firli pun dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewas KPK berupa rekomendari pengunduran diri. (Redaksi)