Akhirnya, Orang Tua Pembuang Bayi di Warung Kopi Ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi

BANYUWANGIHITS.ID – Kedua orang tua pembuang bayi di warung kopi Kelurahan Sobo, Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi. Ungkap Kasus tersebut disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Deddy Foury Millewa, melalui Kasi Humas Polresta Banyuwangi IPTU Agus Winarno pada awak media, Senin (06/03/23).
“Tujuan pelaku membuang buah hatinya, agar tidak merawat bayi tersebut. Sehingga membuang bayinya agar dipungut orang lain,” kata IPTU Agus Winarno.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi menjelaskan, kedua orang tua bayi tersebut berinisial HP (25) dan MA (27) warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Sebelumnya bayi tersebut hendak dititipkan ke panti asuhan, namun karena tutup mereka mencari alternatif dengan menariknya di warung kopi.
“Sebanyak tiga panti asuhan yang disinggahi oleh pelaku semuanya tutup, diantaranya panti asuhan di wilayah Rogojampi dan wilayah Banyuwangi. Hingga akhirnya ditaruk di warung kopi, ” jelas IPTU Agus Winarno.
Perwira Polisi berpangkat balok emas dua menambahkan, terungkapnya kasus pembuangan bayi ini tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Banyuwangi. Setelah diketahui identitas kedua orang tua bayi malang tersebut, polisi langsung memburu dan melakukan penangkapan.
“Pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Keduanya saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Kedua tersangka dijerat Pasal 305 KUHP atau Pasal 307 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Tentang Penelantaran Anak, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.(DIN/DIC)