Akhirnya Toko Miras di Genteng Wetan Disegel Bea Cukai

BANYUWANGIHITS.ID – Warga masyarakat lega setelah petugas gabungan menyegel toko penjual minuman keras di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng.
Dikonfirmasi via ponsel Kades Genteng Wetan H. Sukri membenarkan bahwa petugas Bea Cukai bersama Satpol PP, Dinas Koperasi dibantu keamanan dari jajaran Kepolisian telah menyegel toko penjual minuman keras.
Dari petugas Bea Cukai Kabupaten Banyuwangi menyegel dua toko penjual minuman keras di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng.
Penyegelan toko penjual minuman keras disaksikan juga oleh warga masyarakat Desa Genteng Wetan.
“Selama penyegelan toko penjual minuman keras tidak ada perwalian dari pihak pemilik toko tersebut,” kata Kades H. Sukri.
Kades H. Sukri menambahkan kedua toko penjual minuman keras (Minol) disegel oleh Bea Cukai Banyuwangi.
Menurut Permen 733 jika yang menyegel
Satpol PP hanya dikenakan sanksi tipiring. Makanya penyegelan melibatkan dari petugas Bea Cukai Banyuwangi.
“Kalau sampai segel dibuka oleh pemilik toko penjual minuman keras ada dendanya, jika tidak salah Rp 500 juta,” tukas Kades Genteng Wetan.
Dengan adanya penyegelan toko penjual minuman keras oleh petugas Bea Cukai Banyuwangi, masyarakat mengaku senang. (DIN/YAT)