Tutup Iklan X

Alasan Usir Mahluk Halus, Pria Asal Genteng Gagahi Anak di Bawah Umur

Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berinisial AWF (38) saat Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Genteng, Sabtu (27/05). Foto : Istimewa

 

Banyuwangihits.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Genteng, Polresta Banyuwangi berhasil tangkap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Sabtu (27/05/23).

Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji pada Jurnalis Banyuwangihits, Senin (29/05/23).

“Penangkapan dilakukan oleh rekan-rekan Unit Reskrim Sabtu kemarin sekitar pukul setengah sebelas siang, “ ucap Kompol Sudarmaji.

Kapolsek Genteng mengatakan, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial AMF (38) warga Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan korban nama samaran Bunga usai 15 Tahun.

“Dengan alasan untuk mengusir mahluk halus di tubuh korban, Bunga disetubuhi hingga lima kali, “ kata Kompol Sudarmaji.

Dari ingatan korban, pencabulan dilakukan di Bulan Febuari, Maret, dan April 2023, di rumah terduga pelaku. Dari kasus ini Unit Reskrim Polsek Genteng telah mengamankan barang bukti, satu buah celana dalam korban dan kaos lengan panjang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 13 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (DIN/DIK)