Tutup Iklan X

Petugas Gabungan Polhutmob dan Polisi Amankan Terduga Pelaku Ilegal Logging di Kawasan RPH Curahjati Banyuwangi.

Kayu jati gelondongan ditemukan petugas di kawasan RPH Curahjati Banyuwangi. Foto: Jaenudin BanyuwangiHits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Petugas gabungan dari Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan aparat kepolisian menggagalkan dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan RPH Curahjati, BKPH Curahjati, Banyuwangi, Selasa (12/5/2026). Dalam operasi tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di area persawahan Dusun Gebangkandel, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Operasi dipimpin Waka Administratur/KSKPH Banyuwangi Selatan Sugeng Wahono bersama personel Polhut dan Polmob KPH Banyuwangi Selatan setelah menerima laporan adanya aktivitas pengangkutan kayu jati ilegal dari kawasan hutan.

Berdasarkan kronologi kejadian, petugas awalnya mendapatkan informasi sekitar pukul 16.00 WIB terkait dugaan penebangan liar di kawasan RPH Curahjati. Setelah melakukan pengecekan ke lokasi, petugas mendapati kendaraan rakitan jenis grandong membawa kayu jati gelondongan yang ditutupi rencek.

“Pada Hari Selasa Tgl 12 Mei 2026 Sekitar jam 16.00 WIB, Kami Danru Polmob KPH BWS bersama 2 Anggota Polmob mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan illegal logging dari kawasan hutan RPH Curahjati BKPH Curahjati,” demikian laporan yang disampaikan Waka ADM KPH Banyuwangi Selatan Sugeng Wahono.

Baca juga :  Truk Angkut Trafo Raksasa 150 Ton Melintas di Jembatan Kecil Kalipuro Banyuwangi, Warga Antusias Menyaksikan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya kendaraan berhasil dihentikan di area persawahan Dusun Gebangkandel.

Saat diperiksa, kendaraan tersebut diketahui mengangkut 29 batang kayu jati gelondongan dengan total kubikasi sekitar 2,21 meter kubik. Di dalam kendaraan terdapat tiga orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan kayu ilegal tersebut.

Namun saat proses pengamanan berlangsung, dua terduga pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis golok dan parang.

“Dan ketika kami berusaha mengamankan pelaku Sdr. Kenul (Sopir Gerandong) dengan memegang tangannya, ada perlawanan dari dua orang rekannya yaitu Sdr. Suyatno dan Sdr. Andik dengan mengacungkan senjata tajam golok / parang serta berusaha untuk di tebaskan,” lanjut laporan tersebut.

Dalam situasi itu, ketiga pelaku berusaha melarikan diri. Salah satu terduga pelaku bernama Suyatno terjatuh dan mengalami luka pada jari tangan kanan akibat senjata tajam yang dibawanya sendiri.

Petugas kemudian membawa Suyatno ke fasilitas kesehatan terdekat sebelum dirujuk ke RSUD untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Setelah menjalani perawatan, pelaku diserahkan ke Polresta Banyuwangi guna proses hukum.

Baca juga :  Warga Kawasan Pesisir Marina Boom Protes Kasus Penganiayaan WNA Rusia Terkait Sound System.

Sementara dua terduga pelaku lainnya, yakni Kenul yang diduga sebagai sopir kendaraan gerandong dan Andik, hingga kini masih dalam pencarian.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan rakitan jenis grandong, 29 batang kayu jati gelondongan, satu unit mesin gergaji chainsaw, serta satu buah golok atau parang.

Saat ini petugas juga melakukan penelusuran asal tunggak kayu yang diduga berasal dari petak 94 B-1 RPH Curahjati BKPH Curahjati Banyuwangi Selatan. (DIN/SUC)