Tutup Iklan X

Ambulans Harus Diprioritaskan Melintas, Tapi Ada Syaratnya

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Imbas dari kecelakaan antara Honda GL Max dan ambulans RSUD Genteng mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Kecelakaan antara dua kendaraan ini menjadi pelajaran penting bagi siapa pun yang berkendara di jalan raya agar selalu berhati – hati.

Selain itu, pengendara bermotor harus paham dan sadar akan kewajiban jika ada ambulans atau mobil jenazah lewat.

Mestinya, saat mendengar bunyi sirine kendaraan lain harus menepi sejenak untuk memberi akses ambulans maupun mobil pengawalan lewat. Karena itu diatur oleh undang – undang.

Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebut bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama harus didahulukan.

Kendaraan yang memperoleh hak utama itu antara kain kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, serta kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib diutamakan untuk melintas.

Baca juga :  Sambut Hari Raya Idul Adha Warga Gembolo Kecamatan Gambiran Gelar Pawai Obor

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, semestinya ambulans RSUD Genteng yang membawa jenazah harus didahulukan karena mendapat prioritas utama di jalan.

Kanit Lantas Polsek Gambiran Iptu Paulus Taang Siang meminta masyarakat memahami UU Nomor 22 Tahun 2022 tersebut. Sehingga kecelakaan seperti ambulans RSUD Genteng dan pengendara sepeda motor Honda GL Max di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran tak terulang lagi.

“Saat pengajuan permohonan SIM kan sudah dijelaskan mana saja kendaraan yang harus diutamakan di jalan raya. Ambulans yang mengangkut orang sakit dan jenazah wajib diutamakan untuk melintas lebih dahulu. Itu ditandai dengan bunyi sirine dan lampu rotator yang menyala,” terang Kanit Lantas Polsek Gambiran. (RED/YAT)