Tutup Iklan X

Aniaya Pemilik dan Bawa Lari Motor, Pria Asal Gambiran Ditangkap Polisi

Terduga Pelaku Pencurian dan Pemberatan Berinisial ES (43) saat Diamankan Unit Reskim Polsek Gambiran. Foto : Jaenudin/Banyuwangihits.id

 

Banyuwangihits.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Gambiran, Polresta Banyuwangi, berhasil tangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah hukumnya, Selasa (24/10/23). Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat pada Jurnalis Banyuwangihits, Jumat (27/10/23).

“Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Selasa kemarin sekitar pukul satu siang,” ucap AKP Badrodin Hidayat.

Terduga pelaku berinisial ES (43) warga  Dusun Krajan I RT 04 RW 01, Desa/Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan korban Sulaiman (42) warga Dusun Jatisari RT 05 RW 01, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban bernomor LP-B/24/IX/2023/SPKT/Polsek Gambiran/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, tanggal 29 September 2023,” jawab AKP Badrodin Hidayat.

Kapolsek Gambiran mengatakan, kronologi perkara pencurian dengan pemberatan dilakukan pada Selasa (26/09/23) sekiranya pukul 18.30 WIB, tersangka mengajak korban untuk menghantar ke Desa Wringinagung menggunakan motor Honda Scoopy. Di tengah perjalanan tersangka (ES) mengajak berhenti korban (Sulaiman) di jembatan.

Baca juga :  Diduga Sopir Mengantuk, Truk di Bangorejo Tabrak Warung Makan

“Saat duduk-duduk di Jembatan, tersangka memukul korban dan membawa lari motornya,” kata pucuk pimpinan Polsek Gambiran.

Naas, saat membawa lari motor Honda Scopy korban, tersangka terjatuh di wilayah Kecamatan Genteng. Hingga akhirnya sepeda rusak dan dititipkan ke Iral Al Sutrisno yang tinggal di timur stasiun Kalibaru. Tersangka juga menyuruh temannya untuk memperbaiki kendaraan tersebut, dengan memberi uang Rp. 500.000,-.

“Karena tersangka lama tak kembali dan Iral Al Sutrisno mendengar motor tersebut dalam laporan polisi. Akhirnya motor diserahkan ke Polsek Gambiran,” tegas AKP Badrodin Hidayat.

Selanjutnya kendaraan Honda Scopy bernopol P 3667 QBD diamankan di Mapolsek Gambiran untuk barang bukti. Sedangkan tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KHUP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (DIN/IND)