Ayah David Ozora Mengaku Puas Atas Vonis Hakim Terhadap Mario Dandy

Indonesiahits.id – Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku puas atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Mario Dandy Satriyo (20), yakni 12 tahun penjara. Jonathan mengungkap, vonis tersebut sesuai harapannya.
“Secara umum kami puas, terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi,” kata Jonathan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (07/09/23).
Menanggapi hukuman restitusi Rp25 miliar yang harus dibayar Mario Dandy, Jonathan mengatakan, sejatinya tidak ada yang lebih adil selain pelaku juga dibuat koma. Akan tetapi, Jonathan harus menerima ini dengan percaya pada proses hukum.
“Kalau restitusi itu kan dari kemarin kami selalu menyampaikan bahwa kita ingin mendapatkan keadilan yang maksimal karena secara subjektif saya ditanya, adil atau tidak tentu saja, nggak ada yang adil kecuali dia koma. Tetapi seiring berjalannya waktu, karena kita juga harus tertib hukum dan lain-lain, dalil-dalil yang selalu disampaikan kepada saya untuk bisa menerima ini dengan percaya kepada jalur hukum,” terang Jonathan.
Hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara kepada anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” ujar hakim Alimin.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan, Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi Rp25 miliar ke David Ozora. Hakim juga memutuskan Rubicon yang dipakai Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David dirampas dan dilelang.
“Dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban,” jelas hakim ketua Alimin. (Redaksi)