Tutup Iklan X

Barang Bukti Tindak Pidana Umum Turut Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono saat Memusnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kantor Kejaksaan Banyuwangi, Rabu (03/05). Foto : Pendik/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi bersama Perwakilan Polresta Banyuwangi, serta Kepala Seksi di lingkungan korps Adhyaksa Banyuwangi, gelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, Rabu (03/05/23).

Pemusnahan dilakukan dengan membakar barang bukti serta menghancurkan minuman beralkohol hasil Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan mengubur ke dalam tanah.

“Barang bukti tindak pidana Umum yakni, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penganiayaan, pencurian, dan tipiring yang mempunyai kekuatan hukum tetap, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono.

Masih Suhardjono, rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah senjata tajam (Clurit, parang), tas, pakaian, gunting, alat kontrasepsi, bola tenis, dadu, dan ratusan botol miras berbagai merek.

“Kalau jumlah detail botol mirasnya ada seratus enam puluh enam botol, dengan kita tuang masing-masing miras ke galian tanah di halaman belakang kantor Kejaksaan, ” jelas Pucuk Pimpinan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Perlu diketahui, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai Eksekutor, yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Redaksi)