Tutup Iklan X

Baru Menghirup Udara Bebas, Eh Ditangkap Polisi Lagi

Aparat Satnarkoba Polresta Banyuwangi Bersama Anggota Reskrim Polsek Cluring saat Mengamankan Tersangka Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan di rumahnya , Sabtu (03/09). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Baru saja bebas dari Lapas Banyuwangi beberapa hari, Puput Fajar Saputra diamankan lagi oleh polisi.

Puput diamankan oleh aparat Satnarkoba Polresta Banyuwangi bersama anggota Unit Reskrim Polsek Cluring, Jum’at (2/9/2022), di rumahnya di Dusun Talunrejo, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring.

Kapolsek Cluring AKP Agus Priyono melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Iptu Yaman Adinata membenarkan soal penangkapan Puput Fajar Saputra tersebut.

“Diamankan setelah menjalankan hukuman di Lapas Banyuwangi dengan kasus perkara penipuan dan penggelapan,” katanya.

Ketika itu anggota Unit Reskrim Polsek Cluring yang mengamankan pelaku terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dan menemukan bukti narkoba jenis sabu.

“Kasus narkoba jenis sabu – sabu di tangani oleh Satnarkoba Polresta Banyuwangi. Sedangkan penipuan ditangani oleh Polsek Cluring,” terang Ipda Yaman.

Terkait kasus penipuan dan penggelapan telah dijalani oleh Puput usai divonis 7 bulan oleh hakim PN Banyuwangi dan baru beberapa hari lalu bebas.

Baca juga :  Dibalik Jeruji, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Rayakan Idul Adha dengan 17 Hewan Kurban

Penangkapan kembali dilakukan aparat pada Jumat sore (2/9/2022) di kediamannya, di Dusun Talunrejo, Desa Sembulung.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan I, dengan denda 10 miliar serta kurungan maksimal 20 tahun. (DIN/YAT)