Bawaslu Banyuwangi Siap Jerat Pidana Pemberi dan Penerima Politik Uang di Pilkada 2024

BANYUWANGIHITS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi menegaskan akan memberikan sanksi pidana bagi pelaku politik uang dalam Pilkada 2024. Tak hanya pemberi, penerima juga akan dijerat hukum jika terbukti terlibat dalam praktik ini.
“Ancaman pidana berlaku baik untuk pemberi maupun penerima politik uang,” tegas Untung Apriliyanto, Anggota Bawaslu Banyuwangi Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, pada Jumat (27/9).
Untung juga mengimbau pasangan calon (paslon) untuk menjalankan kampanye sesuai aturan yang ada. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak tergiur dengan tawaran politik uang dari paslon atau tim pendukungnya.
“Bawaslu akan mengawasi dengan ketat setiap potensi penyalahgunaan fasilitas negara oleh paslon dalam Pilkada serentak,” tambah Untung.
Ia menegaskan bahwa setiap paslon sudah menerima panduan lengkap terkait aturan kampanye. Bawaslu juga meminta paslon untuk melaporkan relawan dan dana kampanye ke KPU, serta memastikan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan aturan yang berlaku. (GAN/SUC)