Bawaslu Ungkap Empat Pelanggaran yang Tidak Boleh Dilanggar Caleg

Banyuwangihits.id – Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, Untung memaparkan pelanggaran yang tidak boleh dilanggar oleh Calon Legislatif (Caleg).
Ditemui Jurnalis Banyuwangihits di kantornya, Untung menjelaskan, secara umum terdapat empat pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
“Ada pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, sama pelanggaran hukum lainnya,” papar Untung, Selasa (14/11/23).
Selanjutnya, Untung membeberkan apa saja pelanggaran yang tidak boleh dilanggar oleh peserta pemilu yang hendak mengukuti kontestasi politik.
“Kalau kita berbicara peserta pemilu, jelas itu akan bisa diduga melakukan pelanggaran yang jelas administrasi sama pidana,” imbuhnya.
Untung menambahkan, pelanggaran etik lebih mengarah kepada penyelenggara pemilu. Sementara untuk pelanggaran lainnya, yakni terkait netralitas.
“Tapi pelanggaran pidana banyak, Mas. Apa itu pidana itu semua ada di undang-undang,” jelas Untung. (HER/IND)