BNNK Banyuwangi Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi dengan Modus Baru

Banyuwangihits.id –
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringan lintas provinsi. Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda dan berhasil membongkar modus operasi yang terbilang baru di wilayah tersebut.
Kombes Faisol Wahyudi, Kepala Pelaksana Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Banyuwangi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Dusun Kedungliwung, Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, dan di Desa Sampangan, Kedungrejo, Muncar.
“Di TKP Singojuruh, kami berhasil mengungkap jaringan antar pulau yang telah mengedarkan sekitar 5 kilogram sabu selama enam bulan terakhir. Kami menangkap AWS (48) dengan barang bukti berupa beberapa gram sabu,” ujar Kombes Faisol, Rabu (7/8) malam.
Sementara itu, di TKP Muncar, BNNP Jawa Timur bersama BNNK Banyuwangi berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu S (64) yang merupakan residivis, EH (27), dan ER (36). Di lokasi ini, jaringan menggunakan modus operandi dengan menawarkan paket sabu seharga 150 ribu rupiah kepada pelanggan yang kemudian diarahkan ke bilik-bilik khusus untuk konsumsi di tempat.
“Modus ini melibatkan dua rumah yang disulap menjadi tempat konsumsi narkoba. Uang transaksi dimasukkan ke ember yang disediakan, sementara para pelanggan masuk ke bilik untuk menggunakan sabu di tempat,” jelas Faisol.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan berbagai barang bukti lainnya, termasuk handphone, ember berisi uang hasil transaksi, serta senjata tajam seperti pedang, celurit, dan keris yang digunakan pelaku untuk melakukan perlawanan.
“Para tersangka hampir saja melakukan perlawanan, namun berkat kesiapan petugas, situasi dapat dikendalikan,” tambahnya.
Kini, kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut oleh BNNP Jawa Timur. Para tersangka menghadapi ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.
Faisol menegaskan bahwa dengan terungkapnya 5 kilogram sabu yang sudah beredar, situasi peredaran narkoba di Banyuwangi sedang dalam kondisi kritis.
“Kami perlu upaya lebih besar untuk melindungi masyarakat Banyuwangi dari bahaya narkotika ini,” tandasnya.
Sebelumnya, BNNK Banyuwangi juga telah mengungkap kasus peredaran sabu seberat 1,3 ons senilai Rp 115 juta di Kecamatan Muncar dengan dua tersangka berinisial EP dan HB. (SUC)