Eks Karyawan Bank Kasus Penggelapan Rp3 Miliar Bebas Bersyarat dari Lapas Banyuwangi.

BANYUWANGIHITS.ID – Mantan karyawan sebuah bank yang sebelumnya terjerat kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp 3 miliar, Arinda Nerrisya Putri, resmi keluar dari Lapas Kelas IIA Banyuwangi pada Jumat siang setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM, Jumat 13/02/2026.
Keputusan pembebasan bersyarat itu membuat Arinda menghirup udara bebas sekitar pukul 11.00 WIB, setelah menjalani hukuman selama 38 bulan di Lapas seiring vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan karena terbukti menggelapkan uang milik Peni Handayani, warga Kalipuro Asri.
Arinda tidak sendiri saat keluar dari lembaga pemasyarakatan. Ia berjalan bersama lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya yang juga memperoleh program serupa dari pemerintah.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menegaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat telah dilaksanakan sesuai prosedur.
“Pemberian program pembebasan bersyarat itu tentu sesuai SKPB (Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Yang bersangkutan dinilai memenuhi syarat,” ujar Wibawa.
Wibawa menambahkan salah satu syarat utama pembebasan bersyarat adalah narapidana harus telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana. Sementara sepertiga sisa hukuman dijalani dalam bentuk bimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Sepertiganya akan dilanjutkan dengan bimbingan Bapas Jember. Makanya untuk kewenangan saat ini sudah beralih ke Bapas Jember,” tambah Wibawa.
Meski telah bebas dari Lapas, Arinda belum sepenuhnya bebas tanpa kewajiban hukum. Sebagai bagian dari program integrasi, ia tetap harus melakukan wajib lapor secara berkala ke Bapas Jember.
“Alhamdulillah bisa keluar, akhirnya bisa menjalankan ibadah Ramadhan bersama sang buah hati,” ucap Arinda dengan ekspresi ceria.
Arinda mengakui telah menjalani hukuman selama 38 bulan. Meskipun berstatus bebas bersyarat, ia mengatakan masih harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk rutin melapor, sehingga kemungkinan besar akan berdiam di rumah setelah keluar.
“Masih ada kewajiban wajib lapor, jadi kemungkinan setelah keluar saya masih hanya berdiam diri di rumah,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Lapas Kelas IIA Banyuwangi atas pembinaan yang diterimanya selama menjalani masa hukuman.
“Tentu saya terima kasih telah mendapatkan bimbingan dan pembinaan lebih baik, sehingga saya akan berubah menjadi lebih baik lagi,” jelas Arinda.
Walaupun kini bebas bersyarat, kewajiban hukum Arinda masih berlanjut melalui mekanisme pembinaan Bapas. Selain wajib lapor, ia masih bertanggung jawab atas proses pengembalian dana yang digelapkan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi)
