Bobol Toko di Pengatigan Rogojampi, Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Ditangkap Polisi.

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rogojampi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan pada Jumat (20/2/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Toko Rehana, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
Korban diketahui bernama Muslimin (48), warga setempat. Saat membuka toko pada pukul 06.30 WIB bersama dua pegawainya, korban mendapati kotak amal dalam kondisi pecah berada di luar toko. Selain itu, tas selempang milik korban juga ditemukan di luar.
Setelah dilakukan pengecekan di dalam toko, korban mengetahui uang tunai sebesar Rp6.500.000 yang disimpan di laci dan meja kerja telah hilang. Sebanyak lima pak rokok serta uang dalam kotak amal sekitar Rp500.000 turut raib. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Rogojampi untuk dilakukan penyelidikan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka MPA memanjat pintu gerbang belakang toko untuk masuk ke dalam. Ia kemudian mengambil uang tunai di laci kasir, rokok, serta kotak amal yang berada di atas etalase. Sementara itu, tersangka VAS bertugas memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian tersebut telah dihabiskan untuk pesta minuman keras dan kencan dengan pekerja seks komersial di kawasan lokalisasi. (DIN/SUC)
