Tutup Iklan X

Bogem Rekan Usai Pesta Miras, Pria Asal Kecamatan Cluring Banyuwangi Ditangkap Polisi

SD Pria Asal Dusun Cempokosari, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Usai Diamankan Unit Reskrim Polsek Cluring, Jumat (14/01) Jaenudin/Banyuwangihits.id

 

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Sektor Cluring Polresta Banyuwangi melalui Unit Reskrim berhasil amankan pria berinisial SD warga Dusun Cempokosari, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur, Jum’at (14/01/21). Pria berusia 41 Tahun tersebut harus berurusan dengan Polisi, lantaran telah nekat bogem kawannya usai berpesta miras.

Kapolsek Cluring AKP Agus Priyono saat dikonfirmasi perihal pengamanan pria berinisial SD membenarkan, terduga pelaku penganiayaan ditangkap Unit Reskrim di kediamannya. Usai adanya laporan dari korban bernama MISDI warga Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

“Usai melakukan penyelidikan dari kasus ini, kami langsung melakukan penangkapan pada terduga pelaku penganiayaan di rumahnya, ” jelas Kapolsek Cluring AKP Agus Priyono, Senin (17/01/21).

Tindak pidana penganiayaan ini terjadi, saat tersangka berpesta minuman keras di pinggir jalan di Kecamatan Cluring. Selanjutnya korban berhenti untuk menghampiri terduga pelaku serta ikut minum miras. Usai pesta miras, korban sempat ngobrol dengan SD dan menyinggung tersangka hingga akhirnya SD mengamuk dan emosi memukol korban.

Baca juga :  Kemacetan Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Ketapang dan Tanjung Wangi Akibat Gangguan Penyeberangan

“Saat itu TKP di Jalan Raya Masuk Desa Cempokosari, dan Tersangka seleteh emosi langsung memukul Wajak korban sebanyak tiga kali, ” jelas pucuk pimpinan Polsek Cluring.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP Tentang Penganiayaan, dengan ancaman kurungan 2 Tahun 8 Bulan. (DIN/YAT)