Bongkar Sindikat Curanmor, Polresta Banyuwangi Amankan Enam Orang Tersangka

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Resor Kota Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah sejak Juni hingga Agustus 2025.
Sebanyak enam orang tersangka ditangkap, terdiri dari dua eksekutor utama dan empat penadah hasil curian.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta pada Selasa (12/8/2025), mengungkapkan modus para pelaku terbilang tidak biasa. Kedua pelaku utama, DA (30) dan KR (40), tidak menggunakan kunci T seperti kebanyakan pencuri, melainkan memanfaatkan kelengahan korban yang menyimpan kunci asli di tempat mudah dijangkau, seperti digantung atau ditaruh di jok motor.
“Pelaku melakukan hunting, mencari kendaraan yang kurang aman. Begitu menemukan kunci asli, mereka langsung membawa kabur motor tersebut,” ujar Kombes Pol. Rama.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita 10 unit sepeda motor—delapan di antaranya hasil curian dan dua lainnya digunakan saat beraksi. Selain itu, turut diamankan beberapa ponsel dan dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
Dua pelaku utama dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan empat penadah dijerat Pasal 480 KUHP yang mengancam pidana hingga empat tahun penjara.
Kapolresta Banyuwangi juga mengimbau warga untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda, dan memarkir kendaraan di tempat aman. “Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena ada kesempatan,” pungkasnya. (DIN/Redaksi)