Tutup Iklan X

Bukan Pekarangan Kosong, Ternyata Lokasi Pengamanan Kayu Jati oleh Waka Perhutani KPH Banyuwangi Selatan di Sekitar Rumah Warga

Kayu Jati yang Diduga Ilegal Saat Akan Diamankan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan di Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Rabu 01 Febuari 2023. (Foto : Istimewa)

BANYUWANGIHITS.ID – Pengamanan 41 glondong kayu jati oleh Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) KPH Banyuwangi Selatan didampingi Kepolisian Sektor Purwoharjo di pekarangan rumah warga Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (01/02/23) menjadi simpang siur.

Pasalnya, Waka Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Muhlisin Sabarna pada awak media menyampaikan, pengamanan Kayu Jati olehnya dilakukan di pekarangan kosong.

“Penangkapan di belakang rumah kosong, di pekarangan kosong di Glagahagung, di pekarangan kosong warga, ” kata Waka Perhutani Banyuwangi Selatan Muhlisin Sabarna, dalam konfirmasi ke dua kali oleh Jurnalis Banyuwangihits.id, Sabtu (04/02/23).

Sementara itu, dari penelusuran Jurnalis Banyuwangihits.id ke lokasi, pengamanan glondongan kayu Jati oleh Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dilakukan di samping rumah serta depan rumah warga yang sedang tidak ditempati, bukan di pekarangan kosong seperti yang disampaikan Muhlisin Sabarna. Terlihat juga kulit kayu jati bekas digergaji tertumpuk di dekat lokasi tersebut.

Baca juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke 79 Polresta Banyuwangi Salurkan Ribuan Paket Sembako

“Ada dua rumah di lokasi tumpukan kayu yang sebelumnya diamankan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, ” Sesuai penyampaian Jurnalis Banyuwangihits.id usai dari lokasi, Jumat (03/02/23).

Dihari yang sama, Jurnalis Banyuwangihits.id turut menemukan informasi bahwa penjelasan yang disampaikan Waka Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Muhlisin Sabarna bertolak belakang dengan masyarakat sekitar lokasi pengamanan kayu jati.

Saat berbincang-bincang, masyarakat menyampaikan bahwa dua rumah tersebut adalah milik warga sekitar (Rumah bagian belakang) dan seseorang yang sedang kerja di luar wilayah (Rumah bagian depan).

“Yang itu (rumah belakang) punyanya warga, yang ini (depan) orangnya boro (bahasa Jawa artinya kerja di luar daerah), ” ucap masyarakat yang tidak kami sebutkan namanya.

Perbedaan keterangan dari Waka Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Muhlisin Sabarna, dengan masyarakat, dan penelusuran Jurnalis Banyuwangihits.id di lokasi, memunculkan tanda tanya besar mengapa hal tersebut bisa terjadi. Sehingga menimbulkan stigma, ada apa dibalik perkara yang memiliki keterangan berbeda tersebut.(REDAKSI)