Tutup Iklan X

Buntut Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Mimika, KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri. Foto: Tangkap Layar/kompas.com

 

Indonesiahits.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus merupakan terdakwa dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan diduga merugikan negara sebesar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, saat ini pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka baru dari pengembangan kasus tersebut.

“KPK juga saat ini sudah mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (22/08/23).

Ali mengungkap, lima orang tersangka terdiri dari 3 swasta dan 2 ASN (Aparatur Sipil Negara).

Eltinus Omaleng divonis lepas dari tuntutan jaksa oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar. KPK telah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung.

“Saat ini proses hukum biasa sudah memasuki tingkat terakhir,” ungkap Ali.

KPK juga mengungkap sejumlah kejanggalan hakim yang melepaskan terdakwa korupsi dari tuntutan Jaksa.

Baca juga :  Kunjungan Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dorong Pembinaan Optimal di Lapas Banyuwangi

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menyebut, dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar sama sekali tidak membaca dan menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari putusan. Hal itu bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.

“Selain itu dasar putusan juga tidak sedikitpun memuat alasan dan pertimbangan Majelis Hakim yang memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum,” tambah Ali.

Ali mengungkap, pihaknya juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Eltinus bepergian ke luar negeri.

“Pencegahan diajukan agar Eltinus tetap di dalam negeri dan memenuhi panggilan penyidik untuk menjadi saksi dari lima tersangka baru,” tegas Ali Fikri. (Redaksi)