Buntut Kasus Penganiayaan Warga Aceh Hingga Tewas, Paspampres dan Dua Anggota TNI Jadi Tersangka

Indonesiahits.id – Buntut kasus penganiayaan yang menewaskan warga asal Aceh, Pomdam Jaya menetapkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM dan dua anggota TNI sebagai tersangka. Saat ini, ketiganya ditahan di Pomdam Jaya.
“Tersangka berjumlah tiga orang dan semuanya anggota TNI. Saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya,” ujar Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/08/23).
Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota TNI tersebut membuat prihatin Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Laksamana Yudo menegaskan akan mengawal kasus hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.
Komitmen tegas Panglima TNI disampaikan lewat Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono. Laksda Julius menyebut, tindakan penganiayaan yang dilakukan Praka RM termasuk pidana berat.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius kepada wartawan, Senin (28/08/23).
Laksda Julius mengatakan, Praka RM pasti dipecat dari instansi TNI. Saat ini, Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.
“Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ungkap Kapuspen TNI.
Seperti diketahui, informasi terkait dugaan Praka RM menganiaya pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh hingga tewas beredar luas di media sosial.
Dalam salah satu unggahan di media sosial, korban penganiayaan Praka RM dinarasikan diculik terlebih dulu, kemudian dianiaya Praka RM bersama dua temannya.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/08/23). Korban juga sempat disebut mendapat ancaman jika tidak mengirimkan uang ke oknum Paspampres.
Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan mayat diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/08/23). Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Atas insiden tersebut, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada Baay turut buka suara. Mayjen Rafael mengungkap, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Praka RM sudah ditangani Pomdam Jaya.
“Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Rafael dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (27/08/23).
Danpaspampres menjelaskan, Praka RM saat ini sudah ditahan untuk kepentingan pemeriksaan.
“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” tutur Danpaspampres. (Redaksi)