Tutup Iklan X

Buntut Kasus Tewasnya Pendekar Silat, Polisi Amankan Lima Orang Tersangka

Komferensi Pers di Mapolresta Banyuwangi

 

Banyuwangihits.id – Polresta Banyuwangi menetapkan 5 orang tersangka atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang pendekar silat berinisial AYP (20) asal Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nanang Haryono melalui Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengungkap, hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa korban tewas usai dikeroyok lima tersangka pria berinisial MRIP, (27), MDA (43), MBP (18), MRNS (18) dan AE (21).

“Mereka seluruhnya adalah warga Banyuwangi,” kata AKBP Dewa.

AKBP Dewa Putu menjelaskan, para tersangka berasal dari salah satu perguruan silat. Namun,  perkelahian tidak didasari konflik perguruan silat, melainkan masalah pribadi antara korban dan tersangka MRIP.

Awalnya, korban dan MRIP saling ejek di media sosial. Aksi saling ejek berlanjut dengan saling tantang menantang. Akhirnya, dilakukan pertemuan di wilayah para tersangka di Desa/Kecamatan Tegaldlimo pada jumat (19/04/24) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, korban datang bersama 2 orang temannya. Sementara, MRIP sudah menanti di lokasi bersama 4 temannya.

Baca juga :  Diduga Over Load Muatan Truk Muat Tebu Terguling di Glenmore

“Di lokasi itu korban dikeroyok. Sementara dua teman korban tidak bisa membantu sebab diancam oleh teman-teman tersangka,” jelas AKBP Dwi.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, rekaman CCTV, serta sebilah sabit. Namun, sabit hanya digunakan untuk mengancam, karena berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka benturan dan pukulan.

“Para tersangka ditahan di Mapolresta Banyuwangi,” terang Wakapolresta.

Wakapolresta menambahkan, kelima tersangka dikenai pasal berlapis Pasal 184 Ayat (4) KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP ATAU Pasal 170 Ayat (2) KE 3e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Kemudian undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan hukuman paling lama 12 tahun. (IND/DIN)