Buntut Penolakan Pendaftaran Tanah Konversi, DPRD Kabupaten Banyuwangi akan Panggil BPN Banyuwangi

Banyuwangihitis.id – Polemik penolakan pendaftaran tanah baru (Konversi) oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyuwangi, terus menuai respon dari pejabat tinggi di Kabupaten Banyuwangi. Usai Bupati Banyuwangai siap memfasilitasi keluhan masyarakat atas penolakan pendaftaran tanah konversi. Kali ini Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi akan segera memanggil Kepala kantor ATR/BPN Banyuwangi agar pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik.
“Kita mengharapkan pelayanan Instansi, Lemabaga yang menyangkut pelayanan pada masyarakat lebih baik, ” tegas Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi I Made Cahyana Negara, Selasa (21/03/23).
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Banyuwangi tidak dapat menyimpulkan sepihak perihal permasalahan tersebut. Pihaknya akan berkomunikasi dengan BPN Kabupaten Banyuwangi dengan cara silaturrohmi atau mengundang ke Gedung Dewan Kabupaten Banyuwangi.
“Kalau pun ada keluahan masyarakat kita ingin tahu permasalahanya seperti apa. Kita tidak bisa menyipulkan sepihak, ” jelas I Made Cahyana Negara.
Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi mengulang kembali, pada dasaranya DPRD dengan tegas tidak menginginkan adanya masyarakat tidak terlayani dengan baik.
“Intinya Masyarakat Banyuwangi harus mendapatakn pelayanan lebih baik, ” ulang dengan tegas Politisi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyuwangi.
Perlu diketahui, sebelumnya masyarakat yang mengatas namakan Forum Warga Banyuwangi menggelar aksi demo di depan Kantor ATR/BPN Banyuwangi, Senin (20/03/23). Dalam demo tersebut, masyarakat mengklaim Kepala BPN Banyuwangi Budiono, sebagai Pejabat Pelayan Publik sudah melanggar PP No. 24 Tahun 1997, Permen ATR No. 3 Tahun 1997, dan SOP Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010.
Disayangkan lagi, ulah Kasubag TU ATR/BPN Banyuwangi Amirullah Mu’min saat mediasi yang berujung gagal, tidak memperbolehkan Wartawan dan Jurnalis untuk melakukan peliputan. (Redaksi)