Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Lakukan Sidak Pasca Lebaran dan Pastikan Layanan Publik Berjalan Normal.

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah fasilitas pelayanan publik untuk memastikan operasional berjalan normal setelah masa cuti bersama libur Lebaran 2026.
“Hari ini, saya mengecek beberapa tempat pelayanan publik diantaranya RSUD Blambangan, layanan perizinan, pencatatan sipil di Mal Pelayanan Publik (MPP),” kata Bupati Ipuk, Rabu (25/3/2026).
Dari hasil pemantauan di lapangan, pelayanan publik pada hari pertama kerja pasca-libur Lebaran terpantau berjalan lancar. Aktivitas masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) terlihat kembali normal, dengan warga mengurus berbagai keperluan administrasi seperti perekaman KTP hingga pengajuan izin bangunan.
“Setelah libur tentu banyak warga yang mengurus administrasi kependudukan maupun perizinan, dan tadi saya cek semua loket pelayanan di MPP berjalan normal seperti hari biasanya sehingga dapat diakses oleh warga masyarakat,” katanya.
Meski sempat memasuki masa libur Lebaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi tetap membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk). Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi kebutuhan warga, khususnya para perantau yang pulang kampung dan memanfaatkan momen tersebut untuk mengurus dokumen penting.
Momentum libur Lebaran memang kerap dimanfaatkan oleh warga yang merantau untuk menyelesaikan berbagai urusan administrasi selama berada di kampung halaman.
Selain sektor administrasi, Ipuk juga memastikan bahwa layanan kesehatan telah kembali beroperasi secara optimal dan siap melayani masyarakat.
“Sama seperti pelayanan di MPP, layanan kesehatan seperti di puskesmas dan RSUD sudah mulai normal, semua petugas siap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) pasca-libur Lebaran 2026. Kebijakan tersebut berlaku hingga 27 Maret 2026.
“Meskipun ada kebijakan WFA (work from anywhere) bagi ASN, namun khusus layanan yang berhubungan langsung dengan warga harus berjalan sebagaimana sebelum libur lebaran. Meskipun ada wfa, namun OPD sudah membagi tugas karyawannya agar layanan bisa berjalan normal di hari pertama masuk kerja,” kata Ipuk.
Dengan sidak ini, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memastikan bahwa kualitas pelayanan publik tetap terjaga dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi meski baru memasuki masa kerja setelah libur panjang. (Redaksi)
