Bupati Ipuk Fiestiandani Siap Fasilitasi Keluhan Masyarakat atas Penolakan Pendaftaran Tanah Konversi oleh Kepala Kantor ATR/BPN Banyuwangi

Banyuwangihits.id – Polemik penolakan pendaftaran tanah pertama kali (Konversi) oleh Kepala Kantor ATR/BPN Banyuwangi Budiono, menuai tanggapan dari orang nomer satu di Kabupaten Banyuwangi. Usai mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022, Bupati Ipuk Fiestiandani sampaikan, siap memfasilitasi keluhannya masyarakat perihal pelayanan Kantor ATR/BPN Banyuwangi.
“Kami fasilitasi agar pelayanan lebih baik, agar keluhan masyarakat diperbaiki oleh BPN, ” tegas Ipuk Fiestiandani pada awak media di Gedung DPRD Kabupaten Banyuwangi, Selasa (21/03/23).
Istri Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, perihal pelayanan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyuwangi sebenarnya bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Namun pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk komunikasi dengen Kepala Kantor BPN Banyuwangi agar lebih baik. Meski BPN juga dibilang membantu Pemerintah Kabupaten dalam pembanguan di deareh.
“Nanti akan kita komunikasikan dengan Kepala BPN terkait dengan keluhan masyarakat. Ya pasti agar lebih baik lagi ke depan, ” jelas Ipuk Fiestiandani.
Perlu diketahui, sebelumnya masyarakat yang mengatas namakan Forum Warga Banyuwangi menggelar aksi demo di depan Kantor ATR/BPN Banyuwangi, Senin (20/03/23). Dalam demo tersebut, masyarakat mengklaim Kepala BPN Banyuwangi Budiono, sebagai Pejabat Pelayan Publik sudah melanggar PP No. 24 Tahun 1997, Permen ATR No. 3 Tahun 1997, dan SOP Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010.
Disayangkan lagi, ulah Kasubag TU ATR/BPN Banyuwangi Amirullah Mu’min saat mediasi yang berujung gagal, tidak memperbolehkan Wartawan dan Jurnalis untuk melakukan peliputan. (Redaksi)