Tutup Iklan X

Bupati Ipuk Tegaskan Pendidikan Gratis di Sekolah Negeri Banyuwangi : Tidak Boleh Ada Pungutan Biaya

Bupati Ipuk Festiandani Didampingi Kadis Pendidikan, saat Kunjungan di SDN 1 Pesanggaran,, Selasa (25/6). (Foto : Ganda Banyuwangihits)

Banyuwangihits.id – Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan biaya apapun. Hal ini sesuai dengan Permendiknas Nomor 44 Tahun 2012 yang melarang pungutan, meskipun sumbangan atau bantuan berdasarkan kesepakatan masih diperbolehkan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengharuskan semua sekolah negeri menyelenggarakan pendidikan gratis tanpa pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan uang bangunan. Bupati Ipuk menegaskan bahwa biaya operasional sekolah harus gratis, kecuali untuk kebutuhan personal seperti seragam, uang transportasi, dan uang saku.

“Kita pastikan biaya operasional sekolah gratis. Kalau ada biaya, itu hanya untuk keperluan pribadi seperti seragam, transportasi, dan uang saku,” kata Bupati Ipuk saat memberikan pengarahan kepada puluhan guru SD dan SMP dalam acara Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa) di SDN 1 Pesanggaran pada Selasa (25/6).

Baca juga :  Tingkatkan Sinergisitas Lapas Banyuwangi Kunjungi Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Banyuwangi

Bupati Ipuk juga menjelaskan bahwa siswa dari keluarga tidak mampu dapat memanfaatkan program yang disediakan Pemkab Banyuwangi, seperti bantuan uang saku dan uang transportasi, beasiswa Banyuwangi Cerdas, serta Gerakan Daerah Angkat Pelajar Putus Sekolah (Garda Ampuh) yang membantu anak-anak rawan putus sekolah untuk kembali bersekolah. Selain itu, ada program Siswa Asuh Sekolah (SAS) di mana pelajar dari keluarga mampu menyisihkan uang sakunya untuk membantu teman-teman mereka yang kurang mampu.

Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, menambahkan bahwa jika ada dana yang dihimpun dari masyarakat, hal itu harus berupa sumbangan sukarela berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak memaksa.

“Kalau ada sumbangan yang memberatkan, komite sekolah akan memfasilitasi. Sekolah menerima bantuan setelah komite menghimpun dana dari masyarakat,” jelas Suratno.

Dengan penegasan ini, Pemkab Banyuwangi berkomitmen untuk memastikan pendidikan di sekolah negeri benar-benar gratis dan tidak membebani orang tua siswa, sekaligus memberikan bantuan bagi mereka yang membutuhkan. (GAN/SUC)