Curi 2 Unit Laptop, Warga Purwodadi Meringkuk di Sel Tahanan Polsek Gambiran

BANYUWANGIHITS.ID – Nekat curi laptop di Taman Kanak Kanak (TK) Sunan Kalijaga, Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur, 2 pria asal Dusun setempat dibekuk Unit Reskrim Polsek Gambiran, Kamis (19/08/21). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 Tentang Pencurian.
Ungkap kasus pencurian yang berhasil dilakukan Polsek Gambiran, berdasarkan dari laporan pihak TK Sunan Kalijogo tentang kehilanggan laptop di sekolahnya. Selanjutnya Kapolsek Gambiran AKP. Suryono Bhakti memprintahkan Unit Reskrim untuk memeriksa saksi dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya dicurigai dua orang diduga sebagai pelaku pencurian.
“ Kita menangkap dua orang yang kami curigai sebagai pelaku, untuk kita mintai keterangan. Dan ia pun mengakui pencurian tersebut, “ ucap AKP. Suryono Bhakti melalui Kanit Reskrim Ipda Karyono
Kanit Reskrim Polsek Gambiran menambahkan, dari kasus ini pihanya pun masih menyita 2 unit laptop, tas laptop, dan obeng yang digunakan pelaku. Pihak sekolah pun mengalami kerugian hingga Rp. 10.000.000,-
“ Dua palaku berinisial AKR sembilan belas tahun dan ASA masih di bawah umur, sedangkan jenis laptop yang kita sita merek Dell dan Axio. “ Tambah Ipda Karyono
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, rencananya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP Tentang Pencurian. Hingga saat ini pelaku masih meringkuk di sel Tahanan Mapolsek Gambiran guna mengikuti pemeriksaan lebih lanjut. (Redaksi Banyuwangihits.id)