Dalami Kasus Korupsi Ekspor Migor, Kejagung Periksa 3 Pejabat Kemendag

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memperdalam soal dugaan korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.
Selasa 26 April 2022, Kejagung memanggil tiga pejabat di Kementerian Perdagangan RI untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, tiga orang pejabat Kemendag yang diperiksa tersebut antara lain AS, IK dan IW.
“AS selaku Kepala Pusat Data dan Informasi pada Kementerian Perdagangan RI,” beber Ketut Sumedana melalui rilis.
Sementara itu, pejabat berinisial IK yang diperiksa penyidik Kejagung merupakan Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI.
Sedangkan IW merupakan petugas Fungsional Analis Perdagangan Madya pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI.
“IW termasuk bawahan IK di Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan,” tambah Ketut Sumedana.
Tiga pejabat di Kementerian Perdagangan ini dimintai keterangan sebagai saksi atas keterlibatan 4 tersangka dugaan korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.
Para tersangka yang berjumlah empat orang itu antara lain berinisial IWW, MPT, SM, dan tersangka PTS yang kini menjalani penahanan di Rutan Salemba Jakarta.
“Ketiganya diperiksa selaku saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022,” pungkas Ketut. (KAPUSPENKUM/YAT)