Dapat Program Asimilasi Rumah, Dua Puluh Empat Lapas Banyuwangi Bebas

BANYUWANGIHITS.ID – Sebanyak 24 orang narapidana Lapas Banyuwangi dapat berkumpul lebih cepat dengan keluarganya. Pasalnya, mereka dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi di rumah, Selasa (10/1/2023).
Dipulangkannya 24 orang narapidana itu, menyusul diberlakukannya perpanjangan program asimilasi di rumah oleh Menteri Hukum dan HAM yang termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
“Dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa asimilasi rumah diperpanjang hingga akhir Juni 2023,” ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.
Wahyu menjelaskan, bahwa narapidana yang dipulangkan lebih awal dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.
“Syarat yang dimaksud antara lain aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin), telah menjalani satu per dua masa pidana, dan dua per tiga masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2023,” terangnya.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan bahwa para narapidana tersebut belum dinyatakan bebas secara murni. Mereka masih berada dalam pantauan ketat dari Balai Pemasyarakatan Jember dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan.
“Mereka wajib melakukan pelaporan secara rutin kepada Pembimbing Pemasyarakatan yang telah ditunjuk sebelumnya,” ucapnya.
Dalam arahannya, Wahyu menghimbau agar mereka yang mendapatkan hak asimilasi rumah tetap menjaga perilaku baik dalam masyarakat dan tidak kembali mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, BH (48) salah satu narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah mengungkapkan rasa syukur dan terimakasih karena bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.
“Bersyukur dan Terima kasih sudah dapat berkumpul dengen keluarga lagi, ” kata BH. (DIN/DIC)