DEM Banyuwangi Gandeng Sejumlah Pakar Nasional Bahas Holding-subholding dan IPO Pertamina

BANYUWANGIHITS.ID – Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Banyuwangi menggelar Webinar Nasional membahas Urgensi kebijakan Holding-subholding dan IPO Pertamina. Dalam webinar yang berlangsung Kamis (12/8/2021) itu menghadirkan sejumlah pakar dari tokoh nasional.
Diantaranya Dr. Oce Madril (Akademisi Hukum UGM), Dr.Kurtubi(Anggota DPR RI komisi VII 2014-2019), Ugan Gandar (Praktisi Energi Nasional), Bisman Bakhtiar (Direktur PUSHEP), Dr. Komaidi Notonegoro, SE.ME (Direktur Eksekutif ReforMiner Institute).
Presiden DEM Kabupaten Banyuwangi Rifqi Nuril Huda menyampaikan isu pada tema “Urgensi Holding-subholding dan IPO Pertamina” sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Akan tetapi saat ini masyarakat diombang-ambingkan oleh berita-berita yang kurang pasti. Sehingga dalam acara ini dirinya menghadirkan para pakar untuk memberikan pencerahan atas hal tersebut.
Dia menilai langkah PT. Pertamina (Persero) untuk melakukan penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) masih terus menuai kritik dari sejumlah kalangan. Restrukturisasi PT Pertamina menjadi salah satu konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (UU Migas).
“Akan tetapi, restrukturisasi yang dilakukan Pemerintah dengan membangun anak-anak perusahaan PT Pertamina tersebut, justru berdampak saham pada anak perusahaan tidak lagi dikuasai oleh negara,” Kata Rifqi yang juga sebagai Rifqi Nuril Huda, Wasekjend DEM Indonesia, Jum’at (13/8/2021).
Masih Rifqi menyebut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, menerbitkan Surat Keputusan Nomor: SK-198/MBU/06/2020 tanggal 12 Juni 2020. Kebijakan Menteri BUMN tersebut ditindaklanjuti berdasarkan SK Direktur Utama Pertamina nomor Kpts-18/C00000/2020-S0 yang salah satu keputusanya adalah membentuk dan menetapkan sub Holding anak perusahaan PT pertamina (Persero) yang terdiri dari sub holding upstream, sub holding refining dan petrochemical, subholding commercial and trading, sub holding gas, sub holding power and NRE, dan shipping Co.
“Dan terlihat bahwa yang dijadikan Sub Holding adalah Seluruh Bisnis Inti Pertamina dari hulu ke hilir, dari eksplorasi hingga pemasaran. Jadi core business Pertamina menjadi Anak Perusahaan Pertamina. Dengan terpecahnya sistem integrasi Pertamina karena sektor intinya menjadi Anak Perusahaan maka berpotensi menjadi persaingan bisnis antar sektor usaha yang tentunya ini adalah Unbundling Pertamina,” tuturnya
Pembentukan sub holding anak perusahaan inilah, kata Rifqi, yang menjadi tujuan sebenarnya dari perubahan susunan organisasi pertamina tersebut. karena dengan terbentuknya sub holding maka terbukalah peluang perusahaan untuk melantai di bursa, sebagaimana yang telah terjadi dengan PGN.
“Apalagi rencana anak usaha Pertamina pun akan melakukan IPO. Rencana go public anak usaha Pertamina itu sangat sensitif dan berpeluang melanggar Pasal 33, Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan beberapa Undang-Undang lainnya,” imbuhnya.
Dia menegaskan Pertamina cepat atau lambat akan berbagi kekuasaan dengan swasta dalam seluruh rantai usaha mereka. Mulai dari hulu, pengolahan, ritel, hingga pasar keuangan. Hal tersebut jelas sangat berdampak bagi masyarakat luas, yang mana apabila Pertamina menjadi perusahaan go public dengan mekanisme IPO, maka berpotensi dikuasainya aset negara oleh Swasta (Swastanisasi).
“Dampak secara gamblang, apakah penentuan harga BBM dan LPG akan seperti sekarang dimana penentuannya murni untuk kepentingan Negara? Atau kepentingan siapa?. Apapun alasannya BUMN yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak haram untuk di privatisasi atau di jual. Apalagi sektor Minyak dan Gas,” tandasnya. (Ikhwan/Dik)