Diduga Salahi Aturan, Baliho Rokok Dicopot Satpol PP Banyuwangi

BANYUWANGIHITS.ID – Sejumlah baliho rokok Djarum 76 yang berada di depan Pasar Benculuk, Kecamatan Cluring, ditertibkan oleh jajaran petugas Satpol PP Banyuwangi. Pencopotan itu diduga karena menyalahi aturan.
“Pemasangan baliho tersebut ditempatkan di fasilitas umum di salah satu tiang seluler dan tiang listrik PLN,” kata Camat Cluring, Henry Suhartono, Jumat (17/12/2021).
Pencopotan baliho tersebut, dilakukan oleh Satpol PP Kecamatan Cluring bersama BKO Satpol PP Kecamatan Srono.
“Sebenarnya baliho rokok tersebut masa berlaku ijin masih hidup sampai bulan Januari 2022. Tapi tidak sesuai tempat pemasangan,” ujar Henry.
Sebelum dilakukan penertiban, baliho tersebut didokumentasikan terlebih dahulu. Ini dilakukan sebagai bukti bahwa baliho sudah tidak terpasang di tempat yang tidak semestinya.
Selanjutnya sebagai barang bukti, oleh petugas Satpol PP, baliho rokok tersebut diamankan di Kantor Kecamatan Cluring.(DIN/DIK)