Tutup Iklan X

Dishub Banyuwangi Kembali Menindak Pelanggar Parkir di Kawasan Tertib Lalu Lintas

 

Banyuwangihits.id – Sempat vakum selama Pemilu 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi kembali melakukan penindakan terhadap para pelanggar parkir di wilayah Kota Banyuwangi. Penertiban mulai digencarkan di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) pada Senin (26/02/24).

”Sebelum pemilu kami memang cukup gencar melakukan penindakan, tetapi saat menjelang pemilu kami hentikan demi ikut menyukseskan pesta demokrasi tersebut,” ujar Kasubkor Pengelolaan Perparkiran Dishub Banyuwangi Wahyuono Muji Laksono.

Pria yang akrab disapa Wahyu itu menjelaskan, bagi warga yang memarkir kendaraan secara sembarangan, maka harus siap menerima konsekuensi berupa penggembosan ban. Hal itu dilakukan guna mengembalikan tata kelola parkir di KTL, agar tidak menyebabkan kemacetan atau penumpukan kendaraan di pusat kota.

”Makanya, dengan langkah penindakan tegas maupun penggembosan ban kendataan, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga akan berkordinasi dengan instansi terkait untuk bisa menggelar razia atau operasi gabungan, sehingga tindakan tegas berupa tilang bisa diberikan kepada para pelanggar.

Baca juga :  Libatkan Personel Gabungan, Kapolresta Banyuwangi Turun Tangan Atasi Kepadatan di Pelabuhan Ketapang

”Kami mengimbau warga untuk memarkir kendaraannya di kantong-kantong parkir yang sudah disediakan. Khususnya, di lokasi parkir di kawasan Taman Sritanjung, depan Mal Pelayanan Publik,” imbaunya.

Wahyu berharap, melalui kegiatan tersebut, warga semakin tertib aturan, termasuk tidak menggunakan trotoar dan area tepi jalan untuk memarkir kendaraan.

”Area pinggir jalan jangan sampai disalahgunakan. Jadi, harus steril dari kendaraan bermotor,” tegasnya. (Redaksi)