DPRD Kab. Banyuwangi Hentikan Pembahasan Raperda Kemajuan Kebudayaan
BANYUWANGIHITS.ID – DPRD Banyuwangi menghentikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kemajuan Kebudayaan. Alasannya, DPRD tidak ingin ada aturan yang bertumpuk.
Kesepakatan itu dihasilkan saat rapat paripurna internal di Gedung Paripurna DPRD setempat, Selasa (19/10/2021).
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M Ali Mahrus mengatakan, Perda tersebut mengatur tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Banyuwangi. Aturan itu tak jauh berbeda dengan Perda Nomor 14 tahun 2017.
” Sudah disepakati Raperda kemajuan budaya tidak dilanjutkan. Karena hampir sama isinya,” kata Mahrus kepada sejumlah media, usai memimpin rapat.
Dikatakannya, bahwa regulasi mengharuskan adanya perampingan aturan yang ada. Menurutnya, sesuai regulasi, dewan harus lebih merampingkan aturan-aturan yang ada.
“Karena memang berdasarkan undang-undang omnibus law. Jadi lebih merampingkan aturan-aturan, yang sekiranya memang sudah diatur dalam perda sebelumnya,” kata dia.
Selain membahas raperda kemajuan kebudayaan. Dewan juga membahas pemberitahuan reses masa sidang yang ke tiga di tahun 2021. Serta laporan masing-masing komisi terkait pembahasan KUA PPAS APBD Tahun 2022. (IKHWAN/DIK)
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...