Sebelum Dimasa, Aksi Kejar-Kejaran Sempat Warnai Penangkapan Curanmor Asal Jember

BANYUWANGIHITS.ID – Pria berinisial AP warga Dusun Baban, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, sempat dikejar-kejar warga. Sebelum akhirnya ditangkap serta dimasa hingga babak belur di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (19/10/21).
Pria tersebut akhirnya diserahkan warga ke Mapolsek Pesanggaran, Polresta Banyuwangi, guna diproses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pesanggaran AKP. Subandi saat dikonfirmasi membenarkan bahwasanya ada warga yang telah menyerahkan pelaku diduga tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ke Mapolsek Pesanggaran. Selanjutnya Unit Reskrim melakukan pemeriksaan dan penyidikan hingga menetapkan tersangka pada pria asal Jember berinisial AP.
“ Penyidikan kita lakukan berdasarakan laporan dari Supariyono warga Dusun Sumberdadi, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, ” jelas Kapolsek Pesanggaran, Rabu (20/10/21)
Masih AKP Subandi, dari keterangan saksi, pihaknya melihat dua orang dengan gelagat mencurigakan mendorong kendaran roda dua jenis Yamaha Jupiter, serta rekannya mengikuti dari belakang menggunakan kendaraan Honda Beat. Kemudian saksi memutar balik kendaraanya serta mendekati kedua orang itu, namun kedua orang tersebut malah kabur meninggalkan kendaraan Yamaha Jupiter dengan naiki motor Honda Beat.
“ Hingga akhirnya, terjadilah aksi kejar-kejaran sampai di wilayah Dusun Silirbaru Desa Sumberagung dan kedua orang itu jatuh dari motornya serta diamankan warga, ” tegas Pucuk Pimpinan Polsek Pesanggaran.
Dari kasus ini, polisi juga menyita dua barang bukti meliputi uang tunai Rp. 600.000,- dan sepedah motor merek Yamaha Jupiter warga merah bernopol P 4909 VS. Terlebih pelaku mengaku sejauh ini sudah tiga unit sepedah motor diembatnya.
“ Pelaku kita tahan untuk proses lebih lanjut, ” ucap AKP Subandi.
Sementara itu, satu pelaku lain masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, karena melarikan diru. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya AP dijerat Pasal 362 Jo. Pasal 56 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman kurungan 9 Tahun Penjara. (MBAH DIN/DIK)