Tutup Iklan X

Dua Orang Saksi Dugaan Korupsi Dana Investasi PT. Asuransi Jiwa TASPEN, Diperiksa!

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Dr. Febrie Adriansyah Beserta Anggotanya, Jumat (28/01). Kapuspenkum/Banyuwangihits.id

Jakarta – Kejaksaan Agung RI memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020.

Keduanya adalah BW dan I. BW adalah Direktur PT. Minna Padi Aset Manajemen, diperiksa untuk menerangkan investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen pada salah satu Reksa Dana yang dikelola oleh PT. Minna Padi Aset Manajemen.

Sedangkan I, merupakan Direktur Operasional PT. Asuransi Jiwa Taspen 2017. Dia diperiksa untuk menerangkan proses investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen pada KPD PT. Emco Asset Management dengan underlying MTN PT. Prioritas Raditya Multifinance dan penyelesaiannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.,MH mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar.

“Dan dilihat sendiri juga mereka alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen,” kata Leonard, dalam rilis yang diterima Banyuwangihits nomor: PR –121/121/K.3/Kph.3/01/2022.

Baca juga :  Kecelakaan Beruntun Libatkan Truk Isuzu, Toyota Hiace dan Honda Vario di Ketapang Banyuwangi

Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

“Pemeriksaan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat,” tandasnya Kamis (27/1/2022). (KAPUSPENKUM/DIK)