Dua Penggelap Mobil Diamankan Polsek Giri

BANYUWANGIHITS.ID – Polsek Giri mengamankan dua orang di depan Kafe Gelora di Jalan Gajahmada, Kelurahan Penataban, Kecamatan Banyuwangi. Keduanya diamankan aparat Polsek Giri karena diduga terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan sebuah mobil.
Dua orang yang diamankan ini seorang perempuan dan lelaki dengan inisial FI (25) dan ES (30).
FI tercatat sebagai warga Kelurahan/Kecamatan Kalipuro. Sementara ES berasal dari Jalan Rejopuro, Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah.
Menurut Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan, dua pelaku diamankan aparat atas laporan Suliyanto (37), warga Lingkungan Watu Ulo, Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah.
“Peristiwa dugaan penipuan penggelapan ini terjadi pada 9 Februari 2022 lalu. Korban meminjamkan mobil kepada saudari FI,” ujar Iptu Kita Kurniawan.
Mobil yang dipinjamkan jenis Suzuki Ertiga Nopol P 1627 VM Tahun 2018 warna putih metalik. Setelah itu mobil dibawa oleh FI sekitar 1,5 bulan.
“Ternyata mobil Suzuki Ertiga itu sudah berpindah tangan dengan status digadaikan kepada seorang warga Kalibaru,” lanjut Kasi Humas.
Dari pegadaian itu disepakati nominal Rp 35 juta disertai bukti kuitansi pembayaran lewat perantara ES, seorang mahasiswa.
“Korban sempat menempuh jalan damai agar pelaku mengembalikan mobil Suzuki Ertiga miliknya,” sambung Iptu Lita Kurniawan.
Namun itikad baik korban tidak diimbangi pelaku dengan tidak mengembalikan mobil yang dipinjam.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Giri dan berlanjut ke proses penangkapan,” ujar Iptu Lita Kurniawan. (RED/YAT)