Tutup Iklan X

Dua Tersangka Baru Korupsi TWP AD Sudah Tahap Dua

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD, Jumat (08/07). Kapuspenkum/Banyuwangihits.id

Kejagung – Perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD yang diperiksa secara koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sudah memasuki tahap pemeriksaan para saksi.

Tim Penuntut Koneksitas menghadirkan sejumlah saksi baik dari TNI, notaris, bank dan pihak ketiga lainnya dalam upaya untuk pengembalian kerugian yang diderita prajurit pada perkara tersebut.

Kasus ini melibatkan terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari dari warga sipil.

Sejalan dengan proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis 07 Juli 2022, bertempat di Aula Sasana Pradata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap dua).

Tahap dua dari Tim Penyidik Koneksitas kepada Tim Penuntut Umum dan Oditur Militer atas nama tersangka lainnya, yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan tersangka KGS MMS (warga sipil).

Baca juga :  Banting Setir ke Kanan, Truk Tabrak Mobil Agya di Jalan Wongsorejo Banyuwangi

Para tersangka tersebut masih terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012 – 2014.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama dua orang tersangka ini, menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, dilakukan oleh Direktur Penindakan pada Jampidmil Brigjen Edi Imron kepada Oditurat Militer Brigjen TNI Murod dengan disaksikan oleh seluruh unsur Tim Penyidik Koneksitas.

“Selanjutnya Tim Penuntut Umum dan Oditur Militer akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan KGS MMS ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,” terang Kapuspenkum.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. (KAPUSPENKUM/YAT)