Gadaikan Mobil Sewaan, Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi

BANYUWANGIHITS.ID – Seorang warga Desa/Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, berinisial AS (53), harus berurusan dengan polisi setelah menggadaikan mobil pikap yang ia sewa. Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Wongsorejo pada Selasa (18/02). AS awalnya menyewa mobil pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi DK 8869 AV milik Joko Prayitno (44) dengan kesepakatan sewa selama satu tahun.
Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, menjelaskan bahwa penyewaan kendaraan tersebut dimulai sejak November 2024 dengan biaya 2,6 Juta Rupiah per bulan.
“Pada dua bulan pertama, pembayaran berjalan lancar. Namun, memasuki bulan ketiga, pelaku mulai menunggak tanpa memberikan kejelasan,” ujarnya.
Saat ditagih, AS berdalih bahwa mobil tersebut masih digunakan untuk pengiriman pakan udang di sebuah pabrik.
Merasa curiga, Joko Prayitno mendatangi pabrik tersebut untuk memastikan keberadaan mobilnya. Namun, setelah dicek, kendaraan tersebut tidak ditemukan di lokasi.
“Korban kemudian mendapatkan informasi bahwa mobilnya telah digadaikan pelaku di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, dengan nilai 30 Juta Rupiah,” terang AKP Eko Darmawan.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Wongsorejo. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan AS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah menangkap pelaku atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor. Saat ini, kasusnya masih dalam proses penyidikan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman pidana. Sementara itu, korban mengalami kerugian hingga 75 Juta Rupiah. (DIN/SUC)