Gara-Gara Orang tidak Dikenal KA Logawa Berhenti Darurat di Jalur Rogojampi-Singojuruh Banyuwangi

BANYUWANGIHITS.ID – Kereta Api (KA) 250 Logawa relasi Ketapang–Purwokerto terpaksa melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di petak jalan Rogojampi–Singojuruh, hal ini terjadi akibat adanya orang tak dikenal (OTK) yang berjalan di tengah jalur rel di km 68+060, Jumat (26/9/2025) pukul 06.50 WIB.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo, menjelaskan masinis sigap menghentikan laju kereta untuk menghindari kecelakaan.
“Beruntung kecepatan KA masih rendah dan lintasan lurus, sehingga pandangan masinis tidak terhalang dan kereta bisa berhenti aman,” kata Cahyo.
Dua menit kemudian, tepat pukul 06.52 WIB, KA Logawa kembali melanjutkan perjalanan setelah OTK tersebut menepi dari jalur.
“Seluruh penumpang dalam kondisi aman. Tindakan cepat masinis adalah bagian dari prosedur keselamatan perjalanan kereta api,” tambahnya.
Akibat peristiwa itu, perjalanan KA 250 Logawa hanya terlambat dua menit. Cahyo menegaskan jalur kereta api adalah kawasan steril.
“Setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di jalur kereta api, karena sangat membahayakan keselamatan dirinya maupun perjalanan kereta,” ujarnya.
Larangan ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1). Pelanggar bisa dikenakan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Keselamatan adalah prioritas utama, dan tindakan ceroboh sekecil apapun bisa berakibat fatal,” tutup Cahyo. (Redaksi)