Tutup Iklan X

Gara-gara Sewa Mobil Guru, Pria Asal Kediri Harus Berurusan dengan Polisi

Unit Reskrim Polsek Cluring Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Rabu (02/11). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Atas dasar laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Cluring berhasil menangkap terduga pelaku penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Cluring AKP Agus Priono mengatakan, pelaku dugaan penipuan itu diamankan aparat pada Senin (31/10/2022).

“Pelaku yang diamankan FP (48), warga Jalan Sersan Suharmaji Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota,

Kota Kediri,” terang Kapolsek Cluring.

Dugaan penipuan ini dialami oleh KD(57), seorang PNSĀ  Guru asal Dusun Rumping, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Selasa 22 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB, pelaku datang di rumah korban untuk menyewa mobil Daihatsu Xenia Tahun 2018 warna putih.

Korban kemudian memberikan mobil tersebut dengan status disewa dengan jarak waktu 4 hari. Setelah waktu yang disepakati ternyata mobil itu tak kunjung dikembalikan.

“Ternyata oleh pelaku mobil itu digadaikan pada seseorang senilai Rp 25 juta. Kemudian uang hasil gadai tersebut dinikmati oleh terlapor,” beber AKP Agus Priono.

Baca juga :  Membanggakan, Anak Buruh Tani di Kedungwungu Banyuwangi Diterima di ITB Jalur Prestasi

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Cluring. Unit Reskrim kemudian berhasil menangkap pelaku.

FP telah ditetapkan tersangka oleh Polsek Cluring dengan sangkaan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. (DIN/YAT)